Dua polisi gadungan bernama Perdiansyah (26) dan M Riefley Aulia alias Rifley (31) ditangkap usai memeras dua pekerja (kuli) bangunan di Bogor Timur, Kota Bogor. Kedua pelaku menyita handphone (HP) korban dengan dalih terdapat akun judi online (judol) dan meminta uang tebusan.
“Kedua korban digeledah dan dua buah HP langsung diamankan dengan alasan ada situs judi online,” kata Kapolsek Bogor Timur AKP Asep Sundana, Senin (28/4/2025).
Kedua korban RA dan SU dibawa pelaku ke tempat kerja korban di Jalan Loder, Baranangsiang, Kota Bogor. Di lokasi, korban diminta uang tebusan Rp 500 ribu jika ingin kedua HP mereka dikembalikan.