Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran gelap sabu dan ekstasi senilai Rp 46,3 miliar di Kabupaten Bengkalis. Lima orang kurir ditangkap.
“Total nilai uang narkotika jenis sabu 35,67 kilogram dan ekstasi 35.432 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 46.309.090.000,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi ini. Kelimanya adalah A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31).