Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Belum selesai di situ, masih ada perkara lain yang menanti mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu.
Dirangkum detikcom , Kamis (15/5/2025), KPK mulanya menjerat SYL dengan perkara pemerasan dan gratifikasi. Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.