
Pengacara Ditangkap Polisi karena Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat setelah ditemukan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Pengacara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Fakta Penting Kasus Ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pelanggaran ini, S mungkin dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dampak Kasus Terhadap Komunitas
Kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan pengacara yang seharusnya memberikan bimbingan hukum juga bisa terjerat jika melanggar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata api ilegal atau narkoba, karena akan mengundang masalah hukuman yang serius.
Penutup
Ketangkapan pengacara S menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu mematuhi hukum. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polisi dalam memberantas kejahatan, tidak peduli siapa pelakunya.