Berita  

“Pembunuh Balita di Tangerang Bakar Hidup, 15 Tahun Penjara Menanti!”

“Pembunuh Balita di Tangerang Bakar Hidup, 15 Tahun Penjara Menanti!”

Polisi menetapkan Heri Budiman (38) sebagai tersangka pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Kabupaten Tangerang , Banten. Tersangka Heri dijerat pasal berlapis.

“Terhadap tersangka kami persangkaan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *