“Pelat Nomor Hijau di Mobil: Apa yang Seharusnya Kita Ketahui?”

pelat nomor hijau di Mobil: Apa yang Seharusnya Kita Ketahui?”

warna pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beberapa jenis. Kini, ada juga pelat nomor berwarna hijau. Tapi, mungkin jarang terlihat di jalan umum.

Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *