Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan jam malam bagi pelajar. Pelajar tidak diperbolehkan keluar malam dengan batas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
SE itu tertuang dalam Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. SE itu juga menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB,” kata Supian dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).