Latar Belakang
Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelapor, seorang musisi bernama YD, mengklaim bahwa Lesti telah menyalahgunakan karyanya.
Fakta Penting
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan oleh saudara IS, yang menuding YD sebagai korban dan Lesti Kejora sebagai terlapor. “Pelapor menyebutkan bahwa Lesti Kejora diduga menggunakan lagu milik YD tanpa ijin,” jelas Ade Ary.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi dunia musik, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia. Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta menjadi dasar hukum dalam penyelidikan ini.
Penutup
Ketika ditanya tentang dampak sosial, Ade Ary menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung dan hasilnya akan segera dipublikasikan. “Kami berharap kasus ini dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya menghormati hak cipta,” pungkasnya.