PBHI Tolak Perluasan Kewenangan melalui RUU TNI-Polri-Kejaksaan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), melalui Gina Sabrina, menolak keras revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, dan Kejaksaan yang sedang diproses di DPR. Gina mengatakan bahwa RUU ini membahayakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.
Latar Belakang
RUU TNI-Polri-Kejaksaan menjadi sorotan karena rencana perluasan kewenangan yang dirasa berlebihan. PBHI, sebagai organisasi yang fokus pada HAM, menilai bahwa revisi ini dapat mengancam kewenangan rakyat dan kebebasan sipil.
Fakta Penting
Gina Sabrina menekankan bahwa pembahasan RUU ini harus dihentikan sementara untuk dievaluasi lebih baik. “Revisi UU ini berbahaya, terutama dalam konteks HAM dan demokrasi,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan di Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).
Dampak
Jika RUU ini disahkan, Gina memperingatkan bahwa HAM dan demokrasi di Indonesia akan terancam. PBHI berencana untuk terus memantau perkembangan dan memberikan kritik konstruktif terhadap proses legislatif ini.
Penutup
Pergerakan PBHI menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia peduli dengan HAM dan demokrasi. Dengan menolak RUU ini, Gina dan PBHI memperkuat komitmen untuk melindungi hak-hak dasar rakyat. Apakah RUU ini akan terus dilanjutkan atau tidak? Jawabannya terletak pada komitmen pemerintah dan DPR dalam mempertahankan HAM dan demokrasi.