Polres Metro Bekasi membongkar depot air minum isi ulang ‘curang’ di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku memalsukan air mineral bermerek dengan air sumur yang terkontaminasi bakteri.
“Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SST (41) selaku pemilik depot air minum isi ulang. Berdasarkan pengakuannya, dia mengisi galon air mineral bermerek dengan air sumur.