Berita  

Pakar Nilai Alasan Hukum Prabowo Digugat, Mendes Yandri Tertuding Lemah

Pakar Nilai Alasan Hukum Prabowo Digugat, Mendes Yandri Tertuding Lemah

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menanggapi gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden RI Prabowo Subianto lantaran tak memberhentikan Mendes PDT yandri susanto . Juanda menilai kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri merupakana hak prerogatif presiden.

“Otoritas yang absolut atau hak pererogatif presiden tersebut jelas diberikan oleh konstitusi dan Undang Undang yang berlaku,” kata Juanda dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, saat ini tak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prabowo. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Exit mobile version