Musim mudik Lebaran 2025 kali ini tidak hanya menjadi momen pulang kampung, tetapi juga menyaksikan perubahan signifikan dalam operasional angkutan barang. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Kepolisian, dan Bina Marga, telah menetapkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode libur ini.
Dengan SKB Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan lainnya, pemerintah bertujuan untuk memastikan kelancaran angkutan Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan memastikan distribusi barang tetap efisien.
Jadwal pembatasan ini akan berdampak pada penggunaan jalan raya dan penyeberangan, sehingga diperlukan adaptasi dari para pengemudi dan perusahaan angkutan barang. Dengan mengikuti jadwal yang ditetapkan, diharapkan lalu lintas dapat berjalan lebih lancar, mengurangi risiko kecelakaan, dan memastikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Pandangan masa depan menunjukkan bahwa pengaturan lalu lintas yang lebih canggih dan berbasis teknologi akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan operasional angkutan barang selama musim mudik.