Latar Belakang Penangkapan
Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial KA (29), ditangkap polisi di wilayah Sei Beringin, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kalimantan, lorong Bakau Sekumpul, Kelurahan Sei Beringin. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar lainnya.
Kronologis dan Fakta Utama
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas. Dengan pengembangan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA, yang ternyata adalah seorang IRT.
“Personel kami berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar AKBP Farouk dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang IRT dalam peredaran narkoba, yang jarang terjadi di wilayah tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga mengancam lingkungan masyarakat.
Penutup
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian Inhil menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.