
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex . Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 692 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, kerugian negara ini berdasarkan hitungan dari pemberian kredit dari dua bank ‘plat merah’. Kedua bank itu di antaranya Bank DKI dan Bank BJB.
“Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).