Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata majelis hakim PN Pandeglang dikutip di SIPP PN Pandeglang, Selasa (29/4/2025).