Berita  

“Narkoba Merenggut 16 Tahun Hidup Pria Pandeglang”

“Narkoba Merenggut 16 Tahun Hidup Pria Pandeglang”

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata majelis hakim PN Pandeglang dikutip di SIPP PN Pandeglang, Selasa (29/4/2025).

Exit mobile version