Berita  

“Nahkoda dan ABK Kapal Ilegal di Meranti Riau Ditangkap, Skandal Kayu Hutan Siap Berujung”

“Nahkoda dan ABK Kapal Ilegal di Meranti Riau Ditangkap, Skandal Kayu Hutan Siap Berujung”

Polisi menetapkan nahkoda dan anak buah kapal ( ABK) KM Tuah Reza sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Meranti, Riau. Kedua tersangka, J dan R sebelumnya ditangkap saat membawa 25 ton kayu olahan secara ilegal.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun,” ujar AKBP Aldi dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Exit mobile version