Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar . Dari situ, didapati uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada rumah mewah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Adapun waktunya sekira akhir bulan Oktober 2024 lalu.
“Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik,” kata Harli melalui keterangannya, Senin (28/4/2024).