Subjudul: Modus Pengoplosan Gas LPG yang Mengejutkan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Dusun Kraja, Karawang, Jawa Barat. Pelaku ditemukan meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar dalam waktu setahun.
Subjudul: Terungkapnya Kasus yang Merugikan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Polri. Pemilik gudang berinisial TN alias E ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter, mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan Rp 106,356,000 per bulan dari tindak pidana ini.
Subjudul: Dampak Sosial dan Langkah Polri
Pengoplosan gas LPG subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merobek sistem bantuan pemerintah. Polri menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana serupa. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan indikasi serupa.
Penutup: Tanggapan dan Harapan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian. Diharapkan langkah Polri menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.