Berita  

MK Kukuhkan Larangan Caleg Terpilih Mundur dari Pilkada

MK Kukuhkan Larangan Caleg Terpilih Mundur dari Pilkada
MK Kukuhkan Larangan Caleg Terpilih Mundur dari Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *