Berita  

“Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock: Tuntutan Publikasi Ijazah Asli Ditolak”

“Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock: Tuntutan Publikasi Ijazah Asli Ditolak”

Latar Belakang
Pengadilan Negeri (PN) Solo baru saja menggelar sidang mediasi kedua dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga berakhir dalam kebuntuan atau deadlock.
Fakta Penting
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengungkapkan bahwa pihak penggugat tetap mempertahankan tuntutannya yang sama, yaitu meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di publik. Namun, tuntutan ini ditolak tegas oleh pihak tergugat.
“Kami menolak tuntutan penggugat untuk mempublikasikan ijazah asli Jokowi di muka umum. Sudah diputuskan bersama Jokowi bahwa mediasi ini tidak boleh mengarah ke suatu kesepakatan damai, sehingga deadlock menjadi hasil yang selayaknya terjadi,” jelas Irpan, seperti dilansir detikJateng.
Dampak
Keputusan deadlock ini menandakan bahwa kasus gugatan ijazah Jokowi tidak akan segera terselesaikan melalui mediasi. Pihak penggugat mungkin harus memilih opsi lain, seperti melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, pihak Jokowi tetap meneguhkan sikapnya untuk tidak mempublikasikan ijazah aslinya, meski tuntutan tersebut terus dikemukakan.
Penutup
Berakhirnya mediasi kedua di PN Solo tanpa hasil menunjukkan bahwa kasus ini masih panas dan menantang. Dampak sosial dan politik dari kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kepercayaan publik terhadap proses hukum dan tokoh-tokoh negara.

Exit mobile version