KPK masih mengkaji wacana tambahan dana partai politik (parpol) dari dana APBN (Angaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk mewujudkan tambahan dana parpol tersebut KPK mendorong adanya perubahan sistem parpol yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kajian masih berjalan. Jadi sebetulnya metode pembiayaan tersebut sudah kita lakukan, dalam pada kajian 2011, kita juga sudah mengusulkan adanya bantuan keuangan politik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
“Sejauh ini KPK juga melalui Stranas pencegahan korupsi juga mendorong adanya banpol tersebut, sekaligus dibarengi dengan implementasi sistem integritas partai politik. Sehingga tentu untuk menciptakan iklim partai politik yang bersih dan berintegritas, kita tidak bisa hanya mengandalkan peningkatan banpol tapi juga harus mendorong sistem parpol yang lebih transparant dan akuntabel,” lanjutnya.