
Jaksa Korea Selatan mengatakan bahwa mereka telah mendakwa mantan presiden Moon Jae-in atas tuduhan korupsi terkait dengan mempekerjakan menantunya di sebuah maskapai penerbangan.
Moon “didakwa atas korupsi karena menerima 217 juta won (USD 150.000) sehubungan dengan memfasilitasi pekerjaan menantunya di sebuah maskapai penerbangan”, kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP , Kamis (24/4/2025).
Kasus tersebut menambah drama politik yang mencengkeram Korea Selatan, yang akan menggelar pemilihan umum pada tanggal 3 Juni setelah Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatan presidennya karena memberlakukan darurat militer.