Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Mereka menilai proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mahasiswa UI, Muhammad, dalam sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Muhammad mengatakan pembentukan UU TNI telah menghilangkan partisipasi publik.
“Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka artinya seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan,” kata Muhammad.