Berita  

Mahasiswa Protes UU Kementerian, Minta MK Batalkan Menteri Sebagai Pengurus Parpol

Mahasiswa Protes UU Kementerian, Minta MK Batalkan Menteri Sebagai Pengurus Parpol

Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (Parpol).

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (29/4/2025), para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri tidak profesional dan berujung degradasi pelayanan publik sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon.

“Dalam sistem presidensial, selain berpotensi mempengaruhi anggota partainya yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat (DPR), Ketua Partai Politik menjadi menteri negara akan makin memperkuat corak parlementer, maka dari itu menimbulkan pelemahan sistem presidensial,” ujar Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang telah digelar Senin (28/4).

Exit mobile version