
Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Johnny harus menerima vonis tetap 15 tahun penjara.
Latar Belakang
Johnny G Plate terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan pengadaan bts 4g Bakti Kominfo. Dengan diterbitkannya vonis ini, MA menegaskan keputusan sebelumnya yang dijatuhkan di tingkat kasasi.
Fakta Penting
Putusan PK dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025 ditolak secara tegas oleh majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya dan didukung oleh Agustinus Purnomo Hadi serta Sutarjo. Keputusan ini diketok pada Jumat (9/5/2025).
Dampak
Keputusan ini menegaskan komitmen MA dalam menerapkan hukum secara adil dan tegas terhadap korupsi. Vonis 15 tahun penjara bagi Johnny G Plate menjadi contoh nyata bahwa tidak ada yang bisa merayu sistem peradilan Indonesia.
Penutup
Dengan tetapnya vonis ini, Johnny G Plate harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Keputusan MA kali ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, sekalipun dilakukan oleh mantan pejabat tinggi negeri.