Berita  

MA Siap Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Prabowo

MA Siap Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Prabowo
MA Siap Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Prabowo

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni erintuah damanik dan Mangapul tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur . Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul.

Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto mengatakan usulan itu akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden,” kata Yanto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *