Berita  

“MA Guncang Dunia Hukum: Hakim Dilarang Hedon, Diskotek Jadi Tabu!”

“MA Guncang Dunia Hukum: Hakim Dilarang Hedon, Diskotek Jadi Tabu!”

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dalam edaran itu, tertulis hal-hal yang harus dihindari oleh seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5/2025).

Exit mobile version