
‘Wakil Tuhan’ pemberi keadilan hukum bagi masyarakat harus menghindari gaya hidup hedonisme dan bermewah-mewahan. Tindak tanduk hakim hingga perangkat pendukung pengadilan berserta keluarganya dituntut sederhana.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) memberi tuntunan seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5).