Berita  

Kredit Macet Rp 3,5 T: Anomali Sritex yang Terendus Jaksa, Bisakah Ditangani?

kredit macet Rp 3,5 T: Anomali Sritex yang Terendus Jaksa, Bisakah Ditangani?

PT Sri Rejeki Isman Tbk bukan perusahaan kemarin sore. Dikenal dengan nama Sritex , lini bisnis yang dibangun H.M. Lukminto sejak tahun 1966 di Pasar Klewer, Solo itu pernah berjaya sebagai raksasa tekstil seantero Asia Tenggara.

Namun roda berputar. Pada Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit. Ribuan karyawan yang menggantungkan nasib terkatung-katung.

Puncaknya ada dugaan pelanggaran hukum yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025 yaitu dengan dijeratnya mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Salah satu putra dari pendiri Sritex itu diduga berkongkalikong terkait pemberian kredit.

Exit mobile version