Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menyampaikan bahwa KPU DKI telah mengembalikan sisa dana hibah Pilgub Jakarta ke Pemerintah DKI Jakarta. Sisa hibah yang dikembalikan sebesar Rp 448.155.462.588 atau Rp 448 miliar.
Dirja menyebut KPU DKI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar dari Pemprov DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024. Dari total dana hibah itu, realisasi penggunaan anggaran pada Pilkada Jakarta mencapai Rp 527.821.845.962 atau Rp 527 miliar.
“Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588 yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Dirja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).