KPK melakukan penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Tiga diantaranya adalah rumah yang berada di kompleks mewah di Surabaya.
“Pada pekan ini, Penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap Aset Tanah dan bangunan sebanyak 8 (delapan) bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Budi mengatakan, tiga rumah mewah tersebut ditaksir senilai Rp 500 miliar. Semua bidang tanah dan bangunan merupakan bagian aset Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK pada Desember 2024.