Kementerian Agama (Kemenag) lewat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan edaran terkait pembayaran dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia tahun ini. Jemaah diminta membayar lewat lembaga resmi.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi mengatakan aturan ini sejalan dengan Kebijakan Penyelenggaraan Haji Arab Saudi atau Ta’limatul Hajj.