Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Vadel akan segera diadili dalam kasus tersebut.
“Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II,” kata Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).