Berita  

**Kejagung Bersyukur: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri**

**Kejagung Bersyukur: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri**
**Kejagung Bersyukur: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri**

Presiden Prabowo Subianto Resmi Teken perpres perlindungan jaksa
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejagung mengungkapkan rasa syukur atas langkah ini, yang dianggap sebagai bentuk dukungan signifikan dari negara terhadap institusi penegak hukum.
Latar Belakang
Perpres ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan kerja jaksa, yang sering terlibat dalam kasus-kasus sensitif. Dengan perlindungan TNI-Polri, jaksa diharapkan lebih fokus dalam melaksanakan tugas tanpa rasa takut terancam. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa peraturan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung aparat penegak hukum.
Fakta Penting
– Perpres Nomor 66 Tahun 2025 resmi ditandatangani pada hari Kamis (22/5/2025).
– Perlindungan TNI-Polri akan meliputi aspek keamanan dan logistik bagi jaksa.
– Kejagung menilai peraturan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan integritas institusi.
Dampak
Implementasi Perpres diharapkan mendorong peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan perlindungan yang lebih kuat, jaksa dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga masyarakat akan lebih merasa aman dan terlindungi.
Penutup
Langkah Prabowo dalam meneken Perpres ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi Kejagung, tetapi juga menandakan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum di tanah air. Dengan begitu, Indonesia有望 menjadi negara dengan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *