Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada 7 daerah yang menggugat hasil PSU ke MK.
Sebanyak 7 daerah tersebut adalah, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun kabupaten tersebut telah melaksanakan PSU pada tanggal 22 Maret dan 5 April lalu.
“Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak 7 daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).