Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku bagi 65.000 ASN, yang terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.

“Setiap hari Rabu, pemerintah Jakarta tidak lagi menyiapkan bus atau sarana apapun agar ASN naik transportasi publik. Dampaknya besar, karena 65.000 orang ini punya kontribusi signifikan terhadap lalu lintas,” kata Pramono di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *