Berita  

[JUDUL 1]

[JUDUL 1]
[JUDUL 1]

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap di balik vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.

Dirangkum detikcom , Rabu (16/4/2025), sengkarut kasus ini berawal saat tiga korporasi menjadi terdakwa di kasus korupsi migor. Ketiganya yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum lalu menuntut ketiga korporasi itu dengan denda uang pengganti yang nominalnya terhitung tinggi. Permata Hijau Group dituntut dengan denda uang pengganti Rp 937 miliar, Wilmar Group Rp 11,8 triliun, dan denda uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *