Pihak penggugat berharap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) hadir saat mediasi terkait gugatan perkara perbuatan melawan hukum soal ijazah. Jokowi juga diminta menunjukkan ijazah aslinya.
“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” kata Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo kepada wartawan usai sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Solo, dilansir detikJateng, Kamis (24/4/2025).