Berita  

“Jawaban KPU soal Penyalahgunaan Private Jet: Rp 30 M Selisih yang Mencurigakan?”

“Jawaban KPU soal Penyalahgunaan Private Jet: Rp 30 M Selisih yang Mencurigakan?”

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) buka suara mengenai adanya aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet . KPU menegaskan penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis Pemilu 2024.

Dirangkum detikcom Sabtu (24/5/2025), dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar Agus.

Exit mobile version