Perempuan berinisial M ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) atas kasus penipuan modus investasi bodong emas hingga sembako. Dalam kasus ini terdapat dua korban yang melapor, di mana masing-masing merugi Rp 70 dan 40 juta.
“Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp 110 juta. Kedua korban diketahui berinisial WN dan MRM,” kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Perempuan berusia 37 ini diamankan di rumah kontrakannya, Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru pada Jumat (9/5). Berdasarkan keterangan korban WN, jelas Rasid, pelaku mulanya menawari korban investasi emas pada pertengahan 2023.