Bareskrim Polri memastikan tidak ada unsur pidana dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh tim pembela ulama dan aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Egi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.