Berita  

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Update 1

hendry lie Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Update 1

Pengusaha Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” lanjutnya.

Exit mobile version