Polisi menangkap dua orang berinisial I dan MR terkait kasus penyalahgunaan narkoba . Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bogor dan Jakarta Pusat (Jakpus).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5) pagi. Lokasi pertama ada di perumahan kawasan Jonggol dan lokasi kedua di apartemen kawasan Cempaka Putih.
“Barang bukti lokasi pertama yaitu handphone, alat hisap sabu, satu korek api, satu plastik klip berwarna bening diduga sabu seberat lima gram, lima butir obat tramadol, dan tiga buah kunci mobil,” kata Eko, Kamis (15/5/2025).