Harvard melayangkan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump . Gugatan itu dilayangkan usai Trump mencabut hak Harvard untuk menerima mahasiswa asing atau dari luar negeri.
“Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan yang jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas dan mahasiswa Harvard,” tulis dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2025).