Berita  

Hakim Tolak Permintaan Justice Collaborator Toras Sotarduga, Kasus Korupsi Jasindo Rp 38 M Gagal

Hakim Tolak Permintaan Justice Collaborator Toras Sotarduga, Kasus Korupsi jasindo Rp 38 M Gagal

Majelis hakim menolak permohonan Toras Sotarduga Panggabean, terdakwa kasus korupsi PT Jasindo, untuk diakui sebagai justice collaborator (JC). Dengan alasan Toras memiliki peran penting dalam kerugian negara Rp 38 miliar, hakim memutuskan penolakan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Latar Belakang
Toras, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), mengajukan diri sebagai JC dalam upaya memperoleh pengurangan hukuman. Namun, hakim menilai perannya dalam skema fiktif PT Jasindo tidak dapat dikesampingkan.
Fakta Penting
Dalam sidang, majelis hakim menyebutkan bahwa Toras terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara. Surat edaran Mahkamah Agung (MA) juga menjadi dasar pengambilan keputusan ini.
Dampak
Putusan ini menegaskan ketegasan hukum dalam menangani korupsi. Toras kini harus menerima konsekuensi atas perannya, tanpa adanya pengurangan hukuman sebagai JC.
Penutup
Kasus ini menjadi contoh bahwa upaya untuk menghindari hukuman melalui JC tidak selalu berhasil, terutama ketika peran terdakwa dalam korupsi dianggap signifikan.

Exit mobile version