Hakim Konstitusi Arsul Sani berbicara terkait legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang mengajukan gugatan UU TNI . Arsul mengingatkan masyarakat agar tak ikut-ikutan mengajukan gugatan UU TNI hanya untuk populer.
Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang panel 2 pengujian UU TNI, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Arsul awalnya mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. Namun, kata dia, tak semua warga negara memiliki legal standing.
“Baiknya para pemohon ini supaya punya keyakinan bahwa saya ini memiliki kedudukan hukum atau kami ini memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon, sebaiknya juga dilihat putusan-putusan sebelumnya,” kata Arsul Sani.