Berita  

“Ganji Genap Jakarta Pekan Depan Hanya 3 Hari? Ini Alasannya!”

“Ganji Genap Jakarta Pekan Depan Hanya 3 Hari? Ini Alasannya!”

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara pada 29 dan 30 Mei 2025, sistem ganjil-genap akan ditiadakan.

“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (25/5/2025).

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Exit mobile version