Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkap modus yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama (PAP) ketika memperkosa seorang pendamping pasien. Seperti yang diketahui sebelumnya, PAP membius korban sebelum melakukan aksinya.
Rachim menegaskan bahwa pihak RSHS telah menerapkan standar operasional farmasi yang ketat. Obat bius yang diambil dari tempat penyimpanan harus dikembalikan dengan jumlah yang sama.
Menurut Rachim, pelaku di luar pengawasan rumah sakit mengumpulkan sisa-sisa obat bius yang sudah diberikan pada pasien lain.