Seorang emak-emak berinisial R (49) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Mohamad Rasid mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 00.30 WIB. Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka .
“Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan,” kata Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).