Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. DPRD DKI Jakarta meminta ada sanksi yang dikenakan jika ASN melanggar.
“Sangat baik, dan bila ini berjalan bisa menjadi contoh yang baik. Kami dukung. Agar aturan ini efektif, perlu ada sosialisasi masif, pengawasan ketat, insentif bagi yang patuh, serta sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).